Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kemampuan Akhir yang Diharapkan
Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa mampu memetakan struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI 1945.
Materi Pokok
Konsep Sistem Ketatanegaraan
Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah keseluruhan struktur kelembagaan negara beserta hubungan dan mekanisme kerjanya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini mengalami perubahan signifikan setelah amendemen UUD 1945 yang mengubah sistem pemerintahan dari yang sangat executive heavy menjadi lebih balanced.
Prinsip-Prinsip Dasar:
- Negara Hukum (Rechtsstaat) - Segala tindakan negara harus berdasarkan hukum
- Demokrasi - Kedaulatan berada di tangan rakyat
- Pembagian Kekuasaan (Distribution of Power) - Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Check and Balances - Mekanisme pengawasan antar lembaga negara
- Desentralisasi - Penyerahan wewenang kepada daerah otonom
Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945
Setelah amendemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan mendasar dengan munculnya lembaga-lembaga negara baru dan perubahan hubungan antar lembaga.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga Tertinggi Negara
Presiden
Kepala Negara dan Pemerintahan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga Legislatif
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Perwakilan Daerah
Mahkamah Agung (MA)
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pengawal Konstitusi
Hubungan Antar Lembaga Negara
Sistem check and balances menjamin tidak ada lembaga negara yang terlalu dominan. Berikut adalah hubungan kerja antar lembaga negara:
Mekanisme Check and Balances:
- DPR → Presiden: Hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat
- Presiden → DPR: Hak veto terhadap RUU
- MK → DPR & Presiden: Pengujian UU terhadap UUD
- MA → Pemerintah: Hak uji materil terhadap peraturan
- BPK → Semua Lembaga: Pemeriksaan keuangan negara
- KY → MA & MK: Pengawasan hakim dan calon hakim
Studi Kasus
Kasus: Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sering terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Salah satu kasus yang menarik adalah sengketa antara DPR dan Presiden mengenai pengangkatan pejabat publik.
Fakta Kasus:
- DPR menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan Presiden
- Presiden menggunakan hak prerogatif dalam pengangkatan pejabat
- Terjadi deadlock dalam proses legislasi
- Mahkamah Konstitusi diminta memberikan putusan
Pertanyaan Analisis:
- Bagaimana mekanisme check and balances seharusnya bekerja dalam kasus ini?
- Apa batasan hak prerogatif Presiden menurut UUD 1945?
- Bagaimana peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan?
- Apakah mekanisme yang ada sudah optimal untuk mencegah abuse of power?
Diskusikan:
Dalam kelompok kecil, analisislah bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat untuk mencegah sengketa kewenangan yang berlarut-larut. Berikan rekomendasi konkret untuk perbaikan sistem.
Aktivitas Pembelajaran
Tugas 7: Mind Mapping Struktur Ketatanegaraan
Buatlah mind mapping digital yang menggambarkan struktur ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 setelah amendemen.
Elemen yang Harus Dimasukkan:
- Lembaga Negara Utama: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY
- Hubungan Kerja: Garis hubungan dan mekanisme check and balances
- Fungsi & Wewenang: Tuliskan secara singkat fungsi utama masing-masing lembaga
- Mekanisme: Proses pengambilan keputusan penting
Ketentuan Teknis:
- Format: PDF atau gambar digital (PNG/JPG)
- Tools: Bisa menggunakan XMind, MindMeister, Canva, atau tools sejenis
- Warna: Gunakan warna yang konsisten untuk kategori berbeda
- Keterbacaan: Pastikan teks mudah dibaca dan diagram tidak terlalu padat
Simulasi: Rapat Paripurna DPR
Simulasikan rapat paripurna DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
Peran yang Diperankan:
- Pimpinan DPR: Memimpin rapat dan menjaga tata tertib
- Fraksi-Fraksi: Mewakili pandangan partai politik berbeda
- Pemerintah: Diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- DPD: Memberikan pandangan dari perspektif daerah
Tahapan Simulasi:
- Pembacaan pandangan fraksi-fraksi (15 menit)
- Pendapat akhir pemerintah (10 menit)
- Pandangan DPD (5 menit)
- Pembahasan dan pengambilan keputusan (15 menit)
Evaluasi Pemahaman
Pertanyaan Refleksi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda terhadap materi pertemuan 7:
- Jelaskan perbedaan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan setelah amendemen UUD 1945!
- Apa yang dimaksud dengan prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan?
- Sebutkan 3 kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak dimiliki Mahkamah Agung!
- Bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden menurut UUD 1945?
- Mengapa DPD memiliki wewenang yang terbatas dibanding DPR?
Kuis Singkat - Sistem Ketatanegaraan
Pilihlah jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan-pertanyaan berikut:
Pertanyaan 1
Lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah:
- A. Mahkamah Agung
- B. Mahkamah Konstitusi
- C. Dewan Perwakilan Rakyat
- D. Presiden
Pertanyaan 2
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari:
- A. Anggota DPR dan DPD
- B. Anggota DPR dan Presiden
- C. Anggota DPD dan Menteri
- D. Anggota DPR dan Hakim
Pertanyaan 3
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden disebut hak:
- A. Interpelasi
- B. Angket
- C. Budget
- D. Amandemen