100 Menit • Mind Mapping
Sub-CPMK-3.2

Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Kemampuan Akhir yang Diharapkan

Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa mampu memetakan struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI 1945.

Materi Pokok

Konsep Sistem Ketatanegaraan

Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah keseluruhan struktur kelembagaan negara beserta hubungan dan mekanisme kerjanya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini mengalami perubahan signifikan setelah amendemen UUD 1945 yang mengubah sistem pemerintahan dari yang sangat executive heavy menjadi lebih balanced.

Prinsip-Prinsip Dasar:

  • Negara Hukum (Rechtsstaat) - Segala tindakan negara harus berdasarkan hukum
  • Demokrasi - Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Pembagian Kekuasaan (Distribution of Power) - Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
  • Check and Balances - Mekanisme pengawasan antar lembaga negara
  • Desentralisasi - Penyerahan wewenang kepada daerah otonom

Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945

Setelah amendemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan mendasar dengan munculnya lembaga-lembaga negara baru dan perubahan hubungan antar lembaga.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Lembaga Tertinggi Negara

Fungsi: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden
Anggota: DPR + DPD (Gabungan)
Wewenang: Melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden/Wakil Presiden

Presiden

Kepala Negara dan Pemerintahan

Fungsi: Pemegang kekuasaan pemerintahan, panglima tertinggi TNI
Masa Jabatan: 5 tahun, maksimal 2 periode
Wewenang: Membentuk kabinet, mengajukan RUU, menetapkan peraturan pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Lembaga Legislatif

Fungsi: Legislasi, anggaran, pengawasan
Anggota: 560 orang dari partai politik
Hak: Interpelasi, angket, menyatakan pendapat

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perwakilan Daerah

Fungsi: Pengajuan RUU terkait otonomi daerah, pertimbangan
Anggota: 4 orang per provinsi
Wewenang: Memberikan pertimbangan atas RUU tertentu

Mahkamah Agung (MA)

Lembaga Yudikatif

Fungsi: Peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara
Kewenangan: Kasasi, peninjauan kembali, pengawasan peradilan
Hak Uji Materiil: Terhadap peraturan di bawah UU

Mahkamah Konstitusi (MK)

Pengawal Konstitusi

Fungsi: Pengujian UU terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara
Kewenangan: Judicial review, pemilu, pembubaran partai politik
Anggota: 9 orang hakim konstitusi

Hubungan Antar Lembaga Negara

Sistem check and balances menjamin tidak ada lembaga negara yang terlalu dominan. Berikut adalah hubungan kerja antar lembaga negara:

Mekanisme Check and Balances:

  • DPR → Presiden: Hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat
  • Presiden → DPR: Hak veto terhadap RUU
  • MK → DPR & Presiden: Pengujian UU terhadap UUD
  • MA → Pemerintah: Hak uji materil terhadap peraturan
  • BPK → Semua Lembaga: Pemeriksaan keuangan negara
  • KY → MA & MK: Pengawasan hakim dan calon hakim

Studi Kasus

Kasus: Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sering terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Salah satu kasus yang menarik adalah sengketa antara DPR dan Presiden mengenai pengangkatan pejabat publik.

Fakta Kasus:

  • DPR menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan Presiden
  • Presiden menggunakan hak prerogatif dalam pengangkatan pejabat
  • Terjadi deadlock dalam proses legislasi
  • Mahkamah Konstitusi diminta memberikan putusan

Pertanyaan Analisis:

  1. Bagaimana mekanisme check and balances seharusnya bekerja dalam kasus ini?
  2. Apa batasan hak prerogatif Presiden menurut UUD 1945?
  3. Bagaimana peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan?
  4. Apakah mekanisme yang ada sudah optimal untuk mencegah abuse of power?

Diskusikan:

Dalam kelompok kecil, analisislah bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat untuk mencegah sengketa kewenangan yang berlarut-larut. Berikan rekomendasi konkret untuk perbaikan sistem.

Aktivitas Pembelajaran

Tugas 7: Mind Mapping Struktur Ketatanegaraan

Deadline: 5 Hari Individu Diagram Digital

Buatlah mind mapping digital yang menggambarkan struktur ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 setelah amendemen.

Elemen yang Harus Dimasukkan:

  • Lembaga Negara Utama: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY
  • Hubungan Kerja: Garis hubungan dan mekanisme check and balances
  • Fungsi & Wewenang: Tuliskan secara singkat fungsi utama masing-masing lembaga
  • Mekanisme: Proses pengambilan keputusan penting

Ketentuan Teknis:

  • Format: PDF atau gambar digital (PNG/JPG)
  • Tools: Bisa menggunakan XMind, MindMeister, Canva, atau tools sejenis
  • Warna: Gunakan warna yang konsisten untuk kategori berbeda
  • Keterbacaan: Pastikan teks mudah dibaca dan diagram tidak terlalu padat

Simulasi: Rapat Paripurna DPR

Waktu: 45 Menit Kelompok (8-10 orang) Role Play

Simulasikan rapat paripurna DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.

Peran yang Diperankan:

  • Pimpinan DPR: Memimpin rapat dan menjaga tata tertib
  • Fraksi-Fraksi: Mewakili pandangan partai politik berbeda
  • Pemerintah: Diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • DPD: Memberikan pandangan dari perspektif daerah

Tahapan Simulasi:

  1. Pembacaan pandangan fraksi-fraksi (15 menit)
  2. Pendapat akhir pemerintah (10 menit)
  3. Pandangan DPD (5 menit)
  4. Pembahasan dan pengambilan keputusan (15 menit)

Evaluasi Pemahaman

Pertanyaan Refleksi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda terhadap materi pertemuan 7:

  1. Jelaskan perbedaan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan setelah amendemen UUD 1945!
  2. Apa yang dimaksud dengan prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan?
  3. Sebutkan 3 kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak dimiliki Mahkamah Agung!
  4. Bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden menurut UUD 1945?
  5. Mengapa DPD memiliki wewenang yang terbatas dibanding DPR?

Kuis Singkat - Sistem Ketatanegaraan

Pilihlah jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan-pertanyaan berikut:

Pertanyaan 1

Lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah:

  • A. Mahkamah Agung
  • B. Mahkamah Konstitusi
  • C. Dewan Perwakilan Rakyat
  • D. Presiden

Pertanyaan 2

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari:

  • A. Anggota DPR dan DPD
  • B. Anggota DPR dan Presiden
  • C. Anggota DPD dan Menteri
  • D. Anggota DPR dan Hakim

Pertanyaan 3

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden disebut hak:

  • A. Interpelasi
  • B. Angket
  • C. Budget
  • D. Amandemen